2. Hadits Aahaad

2.A. Pengertiannya

a. Aahaad secara bahasa adalah bentuk jama’ dari ahad. Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang.

b. Secara istilah adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat tawatur.

2.B. Hukum Hadits Ahad.
Hadits ini menghasilkan dzan yaitu ilmu teoritis yang bersandar pada nalar spekulatif dan argumentatif. Oleh karena itu dalam hadits ini dikaji semua tentang para periwayat, keterkaitan sanad dan apa yang bisa mengakibatkan adanya kualitas hadits dari segi shahih dan dha’ifnya.

2.C. Klasifikasi Hadits Ahad.

Hadits ahad dilihat dari kuantitas sanad terbagi menjadi :

1. Masyhur;
a. Secara bahasa masyhur adalah isim maf’ul dari syahurat al-Amru artinya masalah menjadi terkenal ketika disiarkan, di umumkan dan dijelaskan. Dikatakan masyhur karena kepopuleran dan kejelasannya.

b. Secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang keatas dan tidak sampai pada pengertian tawatur. Artinya dalam hadits ini tidaklah disyaratkan benar-benar 3 orang dalam semua tingkatan sanad akan tetapi cukup 3 orang tersebut benar-benar ada meski dalam satu tingkatan sanad, yang penting periwayat hadits tidak kurang dari 3 orang dalam sebagian tingkatan sanad. Tambahan orang dalam sebagian tingkatan sanad tidaklah mempengaruhi karena yang dijadikan standar adalah minimal.