Secara garis besar hadits di klasifikasi menjadi 2 bagian, pertama kuantitas sanad; kedua, kualitas sanad.
Hadits dari segi kuantitas sanad yang sampai pada kita : mutawatir dan ahad, dan lebih lanjutnya sebagai berikut:
1. Hadits mutawatir.
a. Secara bahasa, mutawatir dari isim fa’il yang di ambil dari tawatur artinya terus-menerus, misalny tawatur al-mathar artinya hujan terus-menerus.
b. Secara isthilah yaitu hadits yang di riwiyatkan oleh banyak orang mulai awal hingga akhir sanad yang secara adat kebiasaan kesepakatan mereka untuk berbohong itu hal mustahil.
c. Syarat-syarat tawatur: 1. Diriwayatkan oleh banyak orang, 2. Banyak orang tersebut dalam segala tingkatan sanad mulai awal hingga akhir, 3. Secara adat kebiasaan kesepakatan banyak orang tersebut dalam berbohong adalah mustahil, 4. Sandaran hadits atau khabar tersebut adalah hal-hal indrawi seperti “sami’na” “roaina” “haddatsana” dan “akhbarana”, jika saja sandaran hadits atau khabar itu akal seperti “huduts al-Alam” maka tidak disebut mutawatir.
1.A. Klasifikasi Hadits Mutawatir.
a. Mutawatir Lafdhi: Hadits yang lafal dan maknanya mutawatir, seperti hadits “barang siapa yang mendustakan saya dengan sengaja, maka sebaiknya dia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah di riwayatkan oleh 70an sahabat, kemudian setelah itu terus menerus dalam tiap tingkatan diriwayatkan oleh banyak orang mulai awal hingga akhir sanad.
b. Mutawatir Ma’nawi: Hadits yang hanya mutawatir maknanya, tidak lafadznya. Contoh hadits ini adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi saw sekitar 100 hadits. Tiap hadits menyinggung bahwa Nabi saw mengangkat tangan dalam berdo’a akan tetapi dalam masalah berbeda-beda. Setiap masalah tidak sampai pada level tawatur, akan tetapi inti masalah dari sekian hadits yaitu mengangkat tangan dalam berdo’a adalah tawatur dilihat dari sekumpulan sanad-sanad seluruhnya.
1.B. Apakah Hadits Mutawatir Itu Ada?
a. Sebagian ulama seperti Ibnu Hibban dan al-Hazimi berpendapat pada tidak adanya hadits tersebut.
b. Sebagian ulama seperti Ibnu al-Shalah, al-Nawawi, dan Ibnu Jama’ah berpendapat pada langkanya hadits mutawatir.
c. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits mutawatir dalam kitab-kitab terkenal banyak disebutkan.
d. Hadits mutawatir memang cukup banyak akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka keberadaan hadits mutawatir itu tidaklah banyak.
1.C. Hukum Hadits Mutawatir.
Hadits mutawatir merupakan hadits maqbul yang wajib diamalkan tanpa perlu mengkaji para tokoh atau periwayat. Hadits mutawatir menghasilkan ilmu dlaruri atau yaqini yang mana manusia terpaksa membenarkan dengan pembenaran yang pasti seperti orang itu menyaksikan sendiri masalah yang ada.
bersambung…
