Category: Ulumul Hadits


Klasifikasi Hadits (1)

Secara garis besar hadits di klasifikasi menjadi 2 bagian, pertama kuantitas sanad; kedua, kualitas sanad.

Hadits dari segi kuantitas sanad yang sampai pada kita : mutawatir dan ahad, dan lebih lanjutnya sebagai berikut:

1. Hadits mutawatir.

a. Secara bahasa, mutawatir dari isim fa’il yang di ambil dari tawatur artinya terus-menerus, misalny tawatur al-mathar artinya hujan terus-menerus.

b. Secara isthilah yaitu hadits yang di riwiyatkan oleh banyak orang mulai awal hingga akhir sanad yang secara adat kebiasaan kesepakatan mereka untuk berbohong itu hal mustahil.

c. Syarat-syarat tawatur: 1. Diriwayatkan oleh banyak orang, 2. Banyak orang tersebut dalam segala tingkatan sanad mulai awal hingga akhir, 3. Secara adat kebiasaan kesepakatan banyak orang tersebut dalam berbohong adalah mustahil, 4. Sandaran hadits atau khabar tersebut adalah hal-hal indrawi seperti “sami’na” “roaina” “haddatsana” dan “akhbarana”, jika saja sandaran hadits atau khabar itu akal seperti “huduts al-Alam” maka tidak disebut mutawatir.

1.A. Klasifikasi Hadits Mutawatir.

a. Mutawatir Lafdhi: Hadits yang lafal dan maknanya mutawatir, seperti hadits “barang siapa yang mendustakan saya dengan sengaja, maka sebaiknya dia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah di riwayatkan oleh 70an sahabat, kemudian setelah itu terus menerus dalam tiap tingkatan diriwayatkan oleh banyak orang mulai awal hingga akhir sanad.

b. Mutawatir Ma’nawi: Hadits yang hanya mutawatir maknanya, tidak lafadznya. Contoh hadits ini adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi saw sekitar 100 hadits. Tiap hadits menyinggung bahwa Nabi saw mengangkat tangan dalam berdo’a akan tetapi dalam masalah berbeda-beda. Setiap masalah tidak sampai pada level tawatur, akan tetapi inti masalah dari sekian hadits yaitu mengangkat tangan dalam berdo’a adalah tawatur dilihat dari sekumpulan sanad-sanad seluruhnya.

1.B. Apakah Hadits Mutawatir Itu Ada?

a. Sebagian ulama seperti Ibnu Hibban dan al-Hazimi berpendapat pada tidak adanya hadits tersebut.

b. Sebagian ulama seperti Ibnu al-Shalah, al-Nawawi, dan Ibnu Jama’ah berpendapat pada langkanya hadits mutawatir.

c. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits mutawatir dalam kitab-kitab terkenal banyak disebutkan.

d. Hadits mutawatir memang cukup banyak akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka keberadaan hadits mutawatir itu tidaklah banyak.

1.C. Hukum Hadits Mutawatir.

Hadits mutawatir merupakan hadits maqbul yang wajib diamalkan tanpa perlu mengkaji para tokoh atau periwayat. Hadits mutawatir menghasilkan ilmu dlaruri atau yaqini yang mana manusia terpaksa membenarkan dengan pembenaran yang pasti seperti orang itu menyaksikan sendiri masalah yang ada.

bersambung…

Kajian para ahli hadits dan metodologinya telah mencapai puncak pemikiran. Sejarah telah mencatat hal tersebut sebagai prinsip keilmuan dalam periwayatan dan pemberitaan. Seiring dengan perkembangan ilmu-ilmu lain seperti tafsir, fiqh dll, ilmu hadits telah mengkristal dan menjadi sebuah konsep yang kemudian menjadi dua ilmu mendasar yaitu ilmu hadits riwayatan dan ilmu hadits dirayatan.

2. Pengertian dan Kitab-kitab Hadits yang Terkenal.

a. Pengertian Ilmu al-Hadits Riwayatan.

* Ilmu al-Hadits Riwayatan yaitu ilmu yang mencakup transformasi segala apa yang disandarkan pada Nabi saw, baik berupa ungkapan, perbuatan, ketetapan, maupun hal-ihwalnya.

* Obyek kajiannya meliputi segala ungkapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifatnya dari sisi tranformasi dan penetapannya secara pasti dan detail.

* Faidah dan manfaatny yaitu melestarikan sunnah Nabi saw dan menjaganya dari segala kesalahan dalam transformasi segala apa yang disandarkan pada Nabi saw.

* Kedudukannya termasuk ilmu yang paling agung dan mulia, dimana dengan ilmu ini kita bisa mengetahui segala ungkapan, perbuatan, ketetapan dan hal-ihwal Nabi saw.

* Orang pertama yang mengkodifikasi ilmu ini adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidah bin Abdullah bin Syihab al-Zuhri. Nama kuniahnya adalah Abu Bakar al-Faqih al-Hafidz yang merupakan orang yang disepakati akan kewibawaan dan ketelitiannya. Beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Syihab al-Zuhri dan meninggal tahun 124/125 H. Kodifikasi secara resmi atas perintah Amir al-Mukminin Umar bin Abdul Azis.

* Tujuan ilmu ini yaitu selamat serta bahagia di dunia dan akherat yang mana hal ini menjadi nyata dengan cara mengetahui dan mengamalkan segala apa yang telah dibawa oleh Nabi saw.

* Hukum mengkaji ilmu hadits riwayatan adalah wajib kifa’i, artinya bila sebagian orang telah mempelajari ilmu tersebut dan cukup untuk menutup kebutuhan, maka gugurlah kewajiban bagi orang-orang lain. Adapun bila orang yang belajar ilmu ini untuk memenuhi kebutuhan tidak ada yang lain kecuali dirinya, maka mempelajari ilmu ini bagi orang tersebut adalah wajib ‘aini.

b. Pengertian Ilmu al-Hadits Diroyatan.

* Ilmu al-Hadits Dirayatan adalah ilmu dengan segala kaidah-kaidahnya untuk mengetahui keadaan sanad, matan, dari segi diterima maupun di tolaknya sebuah hadits.
Imam Ibnu Hajar mendefinisikan Ilmu ini dengan kaidah-kaidah yang bisa mengetahui keadaan Rawi dan Marwi (periwayat dan yang diriwayatkan).

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa ilmu hadits dirayatan yaitu ibarat dari skumpulan kaidah-kaidah yang bisa mengetahui keadaan periwayat dari segi jahr wa ta’dil, keadaaan yang diriwayatkan baik hadits maupun atsar dari segi sampai atau terputusnya sanad, mengetahui kelemahan-kelemahan hadits dan segala apa yang ada kaitannya dengan ditolak maupun diterimanya sebuah hadits.

* Obyek ilmu ini yaitu sanad dan matan dari segi diterima maupun ditolak.

* Faedahnya adalah membedakan shahih dan dha’if dari sebuah hadits.

* Kedudukannya merupakan ilmu yang paling mulia dimana ilmu ini bisa digunakan untuk membedakan antara hadits yang diterima dan ditolak.

* Orang pertama yang mengkodifikasi ilmu ini adalah al-Qodli al-Hasan bin Abdur Rahman bin Khallad al-Ramaharmuzi dengan mengarang kitab al-Muhaddits al-Fashil baina al-Rawi wa al-wa’i.

* Hukum mengkaji ilmu hadits dirayatan adalah wajib kifa’i.

1. Sejarah perkembangan dan cabang-cabang ilmu hadits

Pada masa kenabian, ilmu hadits telah muncul lewat kegiatan nabi dan para sahabatnya. Mereka dalam kegiatan transformasi hadits melakukannya dengan teliti dan hati-hati dengan cara memperhatikan sanad dan matan, lebih-lebih ketika mereka mempunyai keragu-raguan tentang transformator. Fenomena tersebut dilanjutkan oleh tabi’in dan para pengikut tabi’in yang pada masa ini telah muncul apa yang diungkapkan oleh ibnu sirin yang tertera dalam muqaddimah shahih Muslim “mereka tidak menanyakan isnad, maka ketika timbul fitnah mereka berkata: sebutkan pada kami tokoh-tokoh kalian, bila mereka ahli sunah maka mereka mengambil haditsnya dan bila melihat ahli bid’ah maka mereka tidak mengambil hadits ahli bid’ah tersebut”.

Sebagaimana yang ditetapkan oleh disiplin ilmu hadits bawa hadits tidak akan diterima kecuali setelah sanad di ketahui, maka muncul beberapa ilmu :

=> ilmu al-jarh wa ta’dil; ilmu yang membahas tentah hal ihwal keadilan dan tidakadilnya para periwayat. Dari para sahabat yang banyak mengkaji ilmu ini adalah seperti Ibnu Abbas, w. 68 H, Ubadah bin Shamit, w. 34 H, dan dari tabi’in seperti al-Sya’bi w.104 H.
Akan tetapi mula-mula penulisan tentang karya ilmu ini ketika masuk abad ketiga hijriyah sebagaimana dilakukan oleh Yahya ibnu Muin, w 233 H. Ahmad bin Hambal w. 241 H, al-Bukhari w. 256 H, Muslim w. 261 H, Abu Dawud w. 275 H, al-Nasa’i w. 303 H.
=> ilmu Ma’rifat al-shahabah; yaitu ilmu yang bisa mengetahui hadits mutashil dan mursal seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ahmad bin Abdullah bin Abdur Rahim bin Said Ibnu al-Barqi, w. 270 H, Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Isa al-marwazi al-Syafi’i, w. 293 H.
=> ilmu sejarah periwayat, yaitu ilmu untuk mengetahui sejarah para periwayat hadits dan hal ihwalny. Demikian seperti kitab al-Tarikh al-Kabir karya al-Bukhari.
=> Ilmu Ma’rifat al-Asma’ wa al-Kuna wa al-Alqab; yaitu yang untuk mengetahui nama, kuniah, dan laqab para periwayat seperti yang dilakukan oleh Imam Muslim, al-Nasa’i, dan Ahmad bin Hambal.
=> ilmu muhtalaf al-hadits; yaitu penyelarasan antara hadits yang dhahirnya bertentangan. Orang pertama yang berbicara tentang ilmu ini adalah Imam As-Syafi’i.
=> ilmu ma’rifat gharib al-hadits; ilmu yang menjelaskan makna-makna sebagian kalimat yang tidak jelas yang dilakukan oleh Abu Ubaidah Muammar bin al-Mutsanna al-Tamimi, w. 210 H dan Abu Ubaid al-Qosim Ibnu salam, w. 224 H.
=> ilmu ma’rifat ilal al-hadits; illat adalah ibarat tentang sebab yang tidak jelas dan merusak keabsahan hadits. Kadangkala illat ini dimaksudkan dengan makna yang tidak sesuai dengan terminologinya seperti masalah dusta periwayat, kelalaian dan hafalan yang tidak baik dari periwayat. Ahli hadits yang mengkaji masalah ini diantaranya Imam bin Hambal, al-Bukhari, Muslim dan al-Tarmidzi.
=> al-Masyikhat; yaitu mencakup para syaikh yang ditemui oleh pengarang kitab yang mana beliau telah mengambil dari mereka dan memberi ijazah kepadanya meski dia tidak bertemu mereka, sebagaimana karya Abi Yusuf Ya’kub bin Sufyan Ibnu Hibban, w.277 H.
=> al-Thabaqat; ilmu yang mencakup tentang para syaikh, hal-ihwalnya dan periwatannya dari masa ke masa hingga masa pengarang kitab seperti “Thabaqat al-Ruwat” karya Abu Amr Khalifah bin Khayyath, w. 230 H.

Pada dasarnya ilmu hadits itu mencakup berbagai macam cabang ilmu yang mencapai seratus macam dan tiap satu macam mempunyai disiplin ilmu yang independen. Oleh karena itu, apabila seorang pengkaji menghabiskan usianya niscaya tidak akan menggapai akhirnya.

Kitab-kitab tersebut pada umumnya dibuat pada abad ketiga hijriyah, yaitu masa atau zaman keemasan hadits wa ulumuhu yang kdmudian ketika sampai pada abad keempat hijriyah telah mencapai kedewasaan dan menjadi ilmu yang independen dengan sebutan ilmu al-hadits dirayatan, ulum al-hadits, ushul al-hadits atau musthalah al-hadits. Orang pertama yang menulis ilmu ini adalah al-Qodli al-Hasan bin Abdur Rohman bin Khallad al-Ramaharmuzi dalam kitabnya al-Muhaddits al-Fashil baina al-Rawi wa al-Wa’i.

KLASIFIKASI HADITS (2)

2. Hadits Aahaad

2.A. Pengertiannya

a. Aahaad secara bahasa adalah bentuk jama’ dari ahad. Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang.

b. Secara istilah adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat tawatur.

2.B. Hukum Hadits Ahad.
Hadits ini menghasilkan dzan yaitu ilmu teoritis yang bersandar pada nalar spekulatif dan argumentatif. Oleh karena itu dalam hadits ini dikaji semua tentang para periwayat, keterkaitan sanad dan apa yang bisa mengakibatkan adanya kualitas hadits dari segi shahih dan dha’ifnya.

2.C. Klasifikasi Hadits Ahad.

Hadits ahad dilihat dari kuantitas sanad terbagi menjadi :

1. Masyhur;
a. Secara bahasa masyhur adalah isim maf’ul dari syahurat al-Amru artinya masalah menjadi terkenal ketika disiarkan, di umumkan dan dijelaskan. Dikatakan masyhur karena kepopuleran dan kejelasannya.

b. Secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang keatas dan tidak sampai pada pengertian tawatur. Artinya dalam hadits ini tidaklah disyaratkan benar-benar 3 orang dalam semua tingkatan sanad akan tetapi cukup 3 orang tersebut benar-benar ada meski dalam satu tingkatan sanad, yang penting periwayat hadits tidak kurang dari 3 orang dalam sebagian tingkatan sanad. Tambahan orang dalam sebagian tingkatan sanad tidaklah mempengaruhi karena yang dijadikan standar adalah minimal.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.